Laporan: Roni ADP
Muaradua, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Kajari) menetapkan AS sebagai tersangka baru dugaan korupsi bantuan pengering padi dan jagung ( Vertival Driyer ) dari kementerian pertanian, Senin (26/09/2022).
Sebelumnya pihak Kajari OKU Selatan telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan Vertival Driyer tersangka berinisial FRN yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, penetapan tersangka tersebut di tetapkan pada Rabu (16/3) lalu.
Hasil dari penyelidikan dan Lidik Senin, (26/09/2022), FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Muaradua untuk proses penyidangan, dan di hari ini juga ditetapkan tersangka baru inisial AS dimana memiliki peran ikut serta.
Adi Purnama SH.MH Kajari OKU Selatan menyampaikan, dalam kasus ini, negara telah di rugikan diperkirakan berkisar kurang lebih Rp1,7 M. Selain itu, bukan hanya kerugian negara saja, namun dari perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.
“Dalam penyelidikan dan Lidik, fokus kita pada objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 ton, yang di terima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.
Dimana tersangka FRN sendiri dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal Junto Pasal 18 Pasal 31 Tahun 1999, Junto Undang Undang Nomor 20Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang penyertaan, kedudukan FRN Selaku PPTK dalam bantuan tersebut ungkapnya.
Selanjutnya dr. Adi Purnama, juga menyampaikan, dalam pembangunan ini terdapat kerugian kurang lebih Rp1,7 M berdasarkan hasil Audit Aditor BPKP dalam hasil pemeriksaan.
Dalam hal ini, penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian uang negara yang dirugikan melain juga terdapat kerugian perekonomian negara juga dirugikan, karena pemerintah pusat telah memberikan bantuan sekitar Rp5,7 M untuk membantu peralatan petani (Rumah Pengering Padi dan Jagung) di Kabupaten OKU Selatan.
Seyogyanya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani, dengan tujuan bantuan tersebut dapat mendongkrak hasil pertanian OKU Selatan atau hasil panennya bisa surplus jika bantuan ini bisa digunakan.
Kabupaten OKU Selatan ini dapat bertingkat melalui sektor pertanian, tetapi dalam hal ini akibat dari perbuatan tindak pidana dilakukan oleh beberapa oknum yang saat ini telah ditetapkan tersangka, maka negara melalui masyarakat OKU Selatan merasakan terdampak perekonomian melalui sektor pertanian bantuan tersebut tidak dapat di gunakan.
“Adapun Kerugian negara sudah jelas 1,7 M, tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan Negara, melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini, baik fisik bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan tidak bisa digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan oleh oknum tersebut,” jelasnya.
Hasil dari pengembangan, Penyelidikan dan Lidik kerja Tim Kajari OKU Selatan, ditetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal Junto 55 ayat 1, dimana tersangka baru ini yang berinisial AS merupakan mantan Kadin Pertanian OKU Selatan saat ini aktif di Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan selaku PPK dalam Bantuan pembangunan tersebut.
Namun AS belum di tahan, masih melihat hasil pengembangan persidangan nanti. Tentunya kita tetap akan melakukan pemberkasan konstruksi Yuridis berjalan, dan ada yang sidang dan ada yang terus mengumpulkan berkas-berkas pendukung lainnya.
Selain itu, Kejari OKU Selatan juga menyampaikan bahwa, saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik dibeberapa dinas, yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR Kabupaten OKU Selatan, apakah ada peristiwa pidana atau tidak nantinya kami akan sampaikan kepada pihak media agar transparan, berdasarkan laporan yang kami terima.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari OKU Selatan, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Staff Kejaksaan Negeri OKU Selatan. (**)











