Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Bersama dengan Kejaksaan Negeri dan tim Labfor Polda Sumsel, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,7 Kg, pada Senin (26/9/2022).
Barang bukti Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di campur dengan deterjen diaduk bersama air kemudian di blender rata. Untuk pemilik Narkoba sendiri ada lima orang yang jadi tersangka dengan status sebagai kurir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, mengatakan sebelum dimusnahkan dengan cara di blender, barang bukti Shabu terlebih dahulu di tes keasliannya.
“Tujuan pemusnahan sendiri merupakan salah satu dari langkah tindak lanjut proses penyidikan, dimana barang bukti Narkoba harus dimusnahkan. Barang bukti yang kita dapatkan ini hasil dari operasi yang dilakukan anggota kita, dengan menangkap para lima kurir yang merupakan jaringan antar Provinsi, yang akan diedarkan di kota Palembang,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Menurutnya, barang bukti Narkoba tersebut dari Pekanbaru yang dikirim ke kota Palembang. “Kelima tersangka ini berstatuskan pengedar semua. Dengan pemusnahan Shabu ini, setidaknya kita telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut,” pungkasnya. (**)











