Muaraenim, sumselupdate.com – Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Muaraenim berhasil memediasi perkara kasus Split (Saling lapor) perkelahian terhadap kliennya sebagai korban dugaan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Atas mediasi itu, akhirnya kedua belah pihak berkasus sepakat melakukan perdamaian.
Ketua PBH Peradi Muaraenim Eko Martha Sudanto bersama rekannya sebagai kuasa Hukum klien nya atas nama Fikri Hensi Mardani (23) dan Riki Ardiansyah (29) warga Muara Enim mengungkapkan kedua belah pihal telah sepakat melakukan perdamaian dengan difasilitasi PBH Peradi Muaraenim.
“Alhamdulillah, bahwasanya kami telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara belah pihak yang berseteru yakni Indra Surya dan klien kami bernama Ricky dan Fikri. Dimana kasus split saling lapor antara kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu untuk jalan sepakat melui musyawarah dan perdamainya di,” ungkap ketua PBH Peradi Muara Enim Eko Martha Suryanto, Selasa (20/9/2022) kepada awak media.
Dijelaskan Eko, kronologis singkat terjadinya peristiwa perkelahian tersebut bermula ketika di bulan Agustus 2022 lalu salah satu pihak karyawan dari Leasing Mandala Finance Muaraenim bernama Indra Surya (33) mendatangi rumah klien nya Fikri Hensi Mardani (23) dan Riki Ardiansyah (29) warga Muara Enim dengan maksud untuk menagih angsuran orang tuanya.
Namun, petugas dari Leasing Mandala Finance bernama Indra Surya tersebut saat mendatangi rumah klien nya tidak menunjukkan surat identitas ataupun surat tugas dari perusahaannya serta bersikap arogan hingga terjadilah pertikaian antara kedua belah pihak.
“Ya, karena klien kami yang tidak tahu apa maksud tujuan nya dari petugas Leasing tersebut ketika datang ke rumah klien kami dan muncullah ketersinggungan ataupun kemarahan dari pada si tuan rumah yaitu klie kami ini, sehingga terjadilah perkelahian di antara kedua belah pihak di dalam rumah ibu klien kita,” terangnya.
Dalam perkelahian tersebut, Eko menambahkan, mengakibatkan klien kita atas nama Fikri mengalami luka robek di mulut dan bibir hingga ia harus dirawat inap satu malam di rumah RSUD HM Rabain Muaraenim untuk dilakukan operasi dengan biaya pengobatan sendiri mencapai Rp15 juta rupiah.
“Namun atas kejadian itu juga, pihak leasing Mandala Finance melapor ke pihak Kepolisian dengan dugaan pasal 170 atas kasus pengeroyokan dan klien kami juga melakukan pelaporan balik dengan pasal yang sama,” bebernya.
Lebih jauh Eko menerangkan, setelah pendekatan dari kasus tersebut akhirnya kedua belah pihak menyepakati proses perdamaian satu sama lain dengan saling memaafkan dan dari pihak pihak petugas Mandala Finance tersebut memberikan bantuan kompensasi pengobatan bantuan senilai 5 juta rupiah kepada kliennya.
“Akhirnya di saat itulah dalam pertemuan kedua belah pihak dilalukan dan menemukan titik perdamaian. Hingga, kita melayangkan surat pencabutan laporan ke Polres Muara Enim bersamaan pihak petugas Finace Mandala tersebut berdasarkan surat perdamaian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa ada tekanan dan atas kehendak sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, di tambahkan anggota PBH Peradi Muaraenim Jimi Cristian di dampingi rekan lainya Palen Satria, Ainal Akram dan Ismal Medi menghimbau kepada masyarakat bahwa PPH Peradi Muaraenim selalu membuka pintu lebar bagi masyarakat kabupaten Muaraenim yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum untuk melakukan pendampingan.
“Pintu kantor PBH Peradi Muaraenim selalu terbuka lebar bagi masyarakat Muaraenim maupun masyarakat yang tidak mampu jika memiliki permasalahan hukum apabilah membutuhkan pendampingan hukum dan kami selalu siap tulus ikhlas untuk melayani,” pungkasnya. (**)











