Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Seakan tak ada kapoknya. Dua kali masuk bui, Fitrah Ramadhan alias Tompel (42) kembali dijebloskan di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pembobolan rumah yang masih terbilang tetangganya.
Namun dalam penangkapan pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, Tompel dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat hendak diciduk anggota Satreskrim Polsek IT II Palembang.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Ermi mengatakan, dalam aksinya Tompel sudah dua kali melakukan aksi pembobolan rumah tetangganya yang berada di Jalan Yayasan, Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Aksi pencurian pertama dilakukan pada 17 juni 2022 dan yang kedua pada 20 Juni 2022.
“Memang rumah tersebut dalam kondisi kosong, ditinggal oleh penghuninya,” ungkap Kapolsek.
Pada aksi pertama, menurut Kapolsek, pelaku menggondol satu unit sepeda BMX, satu unit printer, satu unit mixer, satu unit mesin laser, dan tiga unit tablet.
Sementara pada aksi kedua pelaku mengambil satu unit televisi tabung dan satu unit kipas angin.
“Kurang lebih pengakuan dari korban mengalami kerugian mencapai Rp8 juta,” imbuh Kompol Fadilah Ermi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku juga kita beri tindakan tegas terukur, karena mencoba kabur saat diringkus petugas,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Tompel nekat melakukan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dari hasil kejahatannya itu, ia jual semua ke penadah dengan total harga Rp550 ribu.
“Saya jual ke Pasar Cinde, uangnya buat makan sama beli rokok,” katanya.
Menurut dia, rumah tetangganya itu jarang sekali ditinggali oleh pemiliknya. Kondisi Itu yang menjadi alasan Tompel nekat melakukan pencurian hingga dua kali.
“Saya manjat tangga terus masuk lewat jendela, dan keluar lewat pintu yang saya rusak,” ujarnya.
Terlepas itu, Tompel mengaku perkaranya kali ini sudah yang ketiga kali berurusan dengan pihak Polsek Ilir Timur II palembang.
“Yang pertama maling tabung gas 2012, terus yang kedua bawa kabur motor tahun 2019,” imbuhnya. (**)











