Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Heriansyah (21), diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang tinggal di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diringkus karena melakukan aksi pembobolan warung manisan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan tertangkapnya pelaku atas laporan korban Saparudin (65).
“Korban melaporkan warungnya sudah dibobol pelaku bersama tiga temannya yang DPO. Warung korban yang berada di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang dibobol para pelaku pada 9 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kompol Tri saat di wawancarai, Sabtu (17/9/2022).
Kompol Tri mengatakan, kronologis aksi pencurian ini bermula korban menutup warung dagangannya sekitar pukul 12.00 WIB untuk makan siang ke rumah.
Setelah selesai makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB korban kembali ke warungnya dan melihat pintu warungnya tersebut telah dirusak.
“Atas kejadian itu menurut korban ke kita ada sembilan buah tabung gas elpiji 3 Kg dan uang sebesar Rp800.000, serta dua unit ponsel merek Oppo hilang dicuri,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
“Kemudian ditindaklanjuti, sehingga satu pelaku berhasil diringkus. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita, untuk identitasnya sudah kita kantongi,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)











