Muaraenim, sumselupdate.com – Pro dan kontra terhadap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Muaraenim masih terjadi. Pengamat politik sekaligus praktisi Hukum Tata Negara kabupaten Muaraenim Ganef Asmara NL angkat bicara.
Diterangkan Ganef, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pro dan kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang ada aturan-aturan yang membenarkan itu.
“Masyarakat boleh menyatakan haknya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi itu dibolehkan karena dilindungi Undang-undang dengan batasan-batasan yang ada tidak sembarangan,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022) pada awak media.
Lanjut Ganef, pihak yang menyatakan menolak, terhadap Pilwabup dan menyatakan hal itu tidak bisa dikarenakan telah ada aturannya di undang-undang, ia tegaskan agar membaca undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu.
“Baca Undang-undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baca tentang Undang-undang DPR, baca tatib DPR di situ jelas siapa punya hak dan siapa punya kewajiban. Bahwa DPR diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten ini,” tegasnya.
Diterangkan Ganef, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan hak Dewan terhadap kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah di dalam aturan.
“Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutkan, tapi kalau sudah sesuai dengan aturan wajib di sidangkan. Justru akan jadi timbul pertanyaan ada apa, jika DPR tidak menyidangkan ini, tidak melakukan Paripurna terhadap Pilwabup jika aturannya sudah benar,” terangnya.
Kemudian, ia mengatkan tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti. Menurutnya, apa lagi Pansus telah di bentuk, panitia pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai sebagai dasar mereka untuk melakukan prosesi Pilwabup.
“Jadi tidak ada alasan, untuk mereka untuk membatalkan nya, apalagi jika Dewan di ganggu, siapapun itu kalau sampai terjadi ada yang mengganggu rapat sidang Paripurna Pilwabup nanti.
“Hati-hati itu bisa dibsebut dengan Contempt Of Parliament, pelecehan kepada Parlemen Dewan, itu tidak boleh, mengganggu Dewan saat bersidang dan APH pun tidak akan tinggal diam,” tuturnya.
Selanjutnya, Ganef menambahkan sebelum mendukung atau tidak dalam pelaksanaan Pilwabup yang akan datang. Tentunya Ia akan melihat pada aturannya di laksanakan anggota Dewan tersebut sudah jelas apa tidak.
“Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota Dewan dalam pelaksaan Pilwabub ini, sudah pada aturannya dan sudah pada roll-nya,” urainya.
Terakhir, Ganef menegaskan lagi, kenapa jika ia ditanya mendukung apa tidak, hal itu bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Ini kata Undang-undang jangankan ia termasuk siapapun tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini.
“Karena Undang-undang menyatakan, Pilwabup ini haknya Dewan DPR dan kita tidak bisa hak mendukung apa tidak mendukung. Jangan pun yang mendukung, yang menolak sekalipun tidak punya Hak melakukan penolakan, kalau suka tidak suka, ya kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita menolak,” pungkasnya. (**)











