Kepergok Bawa Shabu, Dua Warga Jambi Diamankan Petugas di Empat Lawang

Selasa, 16 Agustus 2022
Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Simpang Tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan: Mutaqim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, kembali sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Simpang Tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Tersangka yang diringkus kali ini adalah AAG (46), warga Asir Pangarayan, Kelurahan Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal Kota Bung, Jambi dan EY (42), warga Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kota Bungo, Jambi.

Keduanya disergap petugas yang tengah patroli di ruas Jalan Simpang Tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, satu buah botol Lasegar, satu buah botol Aqua, satu buah kaca pireks, handphone merk VIVO, handphone merk Nokia, dompet milik tersangka, dan Mobil Honda Mobilio warna putih nopol BH 1041 II yang merupakan kendaraan milik tersangka.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin dan Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, SH, MM mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama anggotanya.

Nah, sampai di TKP, petugas mencurigai kendaraan yang dinaiki kedua pelaku. Kemudian, petugas mengehentikan mobil jenis Honda Mobilio warna putih.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam plastik putih bening.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut benar adalah miliknya.

“Mendapat pengakuan dari tersangka. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung mengamankan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts