Laporan Kekerasan Seksual Meningkat Setelah UU TPKS Disahkan

Kamis, 28 Juli 2022
Anggota DPR Selly Andryani Gantina.

Jakarta, sumselupdate.com – 
Anggota DPR Selly Andryani Gantina, menegaskan, sejak Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan DPR RI bersama pemerintah, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat.

Hal itu menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik, karena sudah ada payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.

“Ini adalah suatu kehebatan UU TPKS menuntun masyarakat berani berbicara karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual,” kata Selly di ruang Media Center DPR Jakarta, Selasa (26/7).

Selly berharap, tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.

Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, kata Selly, perlu didukung dengan peningkatan anggaran, untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin.

Menurut Selly, berdasarkan data yang diperoleh, pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.

Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.

Untuk mewujudkan visi misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, lanjut Selly anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.

“Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi anak-anak mendapatkan perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan,” katanya.

Selly juga mendorong agar pers turut mensosialisasikan UU TPKS. Pasalnya, peran instansi pers mensosialisasikan UU TPKS akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.

“Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka,” kata Selly.

Dia yakin, kesadaran sosial mengenai perlindungan dari kekerasan seksual terwujud, sosialisasi akan semakin masif. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts