Barang-Barang Ruko Dianggap Ganggu Pemandangan, Kuasa Hukum : PT AIG Hanya Menertibkan Bukan Menyita

Rabu, 27 Juli 2022
Kuasa Hukum PT AIG Nanang Supriyatna

Palembang, Sumselupdate.com – Pihak pengelola PT Arsigriya Intiguard (AIG) melalui kuasa hukumnya Nanang Supriyatna, membantah pernyataan kuasa hukum DK, terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dan pemberatan.

Pasalnya PT AIG, sebagai pengelola jasa keamanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan di Perumahan Citra Grand City atau CGC, menegaskan, tindakan menertibkan dan memindahkan barang-barang, seperti ribuan galon dari ruko toko milik DK, karena telah menggunakan area fasilitas umum, seperti areal parkir dan halaman ruko lainnya. Setelah, peringatan baik lisan dan surat tidak ditanggapi.

Dijelaskan Nanang Supriyanta, bahwa apabila ruko tersebut dijadikan toko dan selama toko itu digunakan sebagai mana mestinya, maka dari pihak pengelola lingkungan PT AIG tidak mempermasalahkannya.

Tapi seiring perjalanan waktu, ruko itu berubah menjadi semacam ekspedisi, sehingga barang yang ditampung sangat banyak.

“Karena banyaknya galon sampai ribuan, dia tidak punya tempat sehingga yang dia gunakan adalah fasilitas umum. Baik areal parkir, dan menggunakan ruko-ruko orang lain, ada 8 ruko dan areal parkir digunakan yang menyebabkan komplain kepada pengelola PT AIG,” jelasnyanya.

Dengan adanya komplain ini, maka pengelola PT AIG memberikan peringatan lisan terhadap saudara DK ini. Agar barang-barang ini tidak ditempatkan di fasilitas umum.

“Tetapi dari peringatan lisan sampai undangan, dan tertulis surat peringatan tidak pernah dihiraukan. Bahkan makin banyak, ada lemari etalase, gas LPG, pipa paralon, sehingga areal parkir yang notabenenya fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat. Kami dari pengelola, karena tidak mengggubris apa yang disarankan untuk memindahkan barang itu. Maka kita lakukan penertiban, digaris bawahi kita lakukan penertiban dengan cara kita pindahkan barang-barang dia ke tempat di gudang PT AIG, bukan, dicuri bukan,” bebernya.

“Dan pemindahan barang-barang itu, kita undang saudara DK, tetapi tidak mau hadir. Yang ada karyawan dan menyaksikan pemindahan barang-barang itu ke gudang kami. Kami hitung jumlahnya terinci semua. Setelah barang itu di gudang kita undang lagi DK untuk klarifikasi lagi, mau diapakan barang ini. Ternyata tetap tidak ada respon dan terakhir melakukan pelaporan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan,”  tambahnya.

Kemudian pihak penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah professional. Kedua belah pihak diklarifikasi, dari bukti-bukti yang kita sampaikan, memang bukan pencurian.

“Ini merupakan pelaksanaan aturan, yang sudah disepakati antara penghuni dan pengelola. Jadi bukan pencurian, dari klarifikasi itu, penyidik membuat tidak ada unsur pidananya, belum terpenuhi unsur pidananya,” cetusnya.

Siapapun paham itu bukan perbuatan pidana, yang benar harusnya gugat perdata. Memang gugat perdata tapi dia gugat pidana dulu. Kalau perdata OK tidak jadi masalah, dari pidana ini di SP2HP hasilnya menghentikan penyelidikan. Kita sebagai warga negara mempunya hak hukum, ya melapor balik yaitu membuat laporan palsu, yang sekarang sedang diproses. Itu hak kami sebagai warga negara. Dia sudah paham itu bukan pidana tapi dilaporkan pidana.

“Bantahan saya ini mengkounter semua pernyataan saudara DK, yang disampaikan  itu semuanya keluar dari sebenarnya. Kronologis yang saya sampaikan itulah yang sebenarnya. Dan permasalahan ini bukan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Tapi ini masalah kami PT AIG, yang mengelola seluruh ketertiban, kerapian dan keamanan di areal CGC,” tegasnya.

Terkait masalah penyitaan, yang berhak hanya penyidik, kami di sini menertibkan memindahkan karena dia menggunakan area fasilitas umum. Bahkan tonase kendaraan yang masuk kita atur maksimal 6 ton, tapi dia memasukkan truk tronton, ada efek ke konblok di fasilitas umum. Aturan ini apabila pemilik utama menjual, itu aturannya wajib menyampaikan aturan itu kepada pemilik kedua dan kalau tidak disampaikan dianggap tahu, itu bunyi aturannya. Yang ditandatangani pihak kedua.

“Yang di dalam ruko tidak ditertibkan, tidak ada itu, jadi dia ini menyimpan, salah satunya galon, jumlahnya ribuan. Seribu lebih, kalau di dalam ruko tidak masuk, jadi disimpan di parkiran dan di depan ruko orang. Setelah barang ditertibkan, dihitung dan dibuat berita acaranya, jelang dua pekan diberi surat pemberitahuan, agar segera diambil kembali, tapi tidak mau karyawannya, tidak mau mengambil,” tukas Nanang Supriyanta.

Bahkan barang kami seharusnya di dalam gudang, terpaksa di taruh diluar, karena kena charge. Tapi gudang kami sewa dalam setahun Rp 30 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts