Jadi Buronan KPK, Akun Instagram Mardani Maming Digeruduk Netizen: Segera Hubungin Harun Masiku, Tanya Tips dan Trik

Rabu, 27 Juli 2022
Mardani H Maming

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Penetapan DPO kepada Mardani membuat publik kemudian beraksi di laman sosial media. Akun Instagram milik Mardani, @mardani_maming digeruduk netizen.

Sejumlah netizen menyampaikan komentar miring soal status DPO Mardani.

Advertisements

“Pengusaha muda kok bisa kena KPK,” tulis salah satu akun Instagram, @cak***

Ada juga netizen yang kemudian mengaitkan DPO Mardani dengan status buronan KPK lainnya, Harun Masiku.

“Segera hubungi Harun Masiku, tanyain “Trik & Tip” menghilang secepat kilat nya. Eehhh… Tapi Harun masiku itu menghilang atau “Dihilangkan”…???” unggah akun @aap***

Menurut pihak KPK, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.

“Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan,” ucap Ali.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.

“Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022,” ucap Ali.

KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK.

“Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan,” kata dia. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.