Pasutri yang Aniaya dan Menjual Bocah Bersaudara di Muaraenim Tertangkap

Jumat, 15 Juli 2022
Ilustrasi penganiayaan anak

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Dengan alasan tidak mau membantu, dan kesal lantaran melakukan kesalahan pekerjaan rumah. Pasangan suami Istri (Pasutri) melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan korban JF (9), akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Muaraenim.

Read More

Pasutri itu Peppy Suryani (kakak tiri korban) bersama suaminya Ahmadon Hijrah, akhirnya digelandang ke sel tahanan Satreskrim Polres Muaraenim.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto, Jumat (15/07/2022) di Mapolres Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono mengatakan, korban anak sudah tinggal bersama kedua tersangka selama tujuh bulan.

“Kedua tersangka ini memiliki usaha laundry, ya korban disuruh membantu kata tersangka, sering malas, dan banyak bermain,” ungkapnya.

Sampai akhirnya, korban dituduh menghilangkan pakaian laundry, sehingga membuatnya dianiaya kedua tersangka.

“Ini terungkap ketika korban dengan luka lebamnya dilihat oleh salah seorang petugas yang bertanya dan korban mengaku dianiaya,” tuturnya.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka di  Jalan Inspektur Slamet No.16 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muaraenim, (12/06/2022).

Untuk penganiayaan dialami korban sudah lebih dari sekali, terbilang sering namun korban tidak berbicara dan hanya mengaku terjatuh.

“Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terangnya.

Dalam keterangannya, tersangka Ahmadon mengaku kesal dengan korban lantaran tidak mau membantu mengingat dirinya memiliki usaha laundry.

“Saya kesal pak pernah ada barang yang hilang tapi dia tidak mau mengaku, jadi saya pukul menggunakan charger hp dan saya akui sering saya memukul dia apa bila melakukan kesalahan,” akunya tertunduk.

Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia terhadap anak, yang dijajakan melaui aplikasi media sosial Michat dirinya tidak mengelak atas dugaan itu.

“Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat itu pak,” akunya.

Sementara itu Kanit PPA Aiptu Ely Suyono menambahkan, untuk kasus tersebut, pihaknya sedang melengkapi dan mendalami alat buktinya.

“Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts