Makin Diperketat, Timbun Lahan Rawa Harus Izin

Kamis, 14 Juli 2022

Palembang, sumselupdate.com – Wilayah Palembang yang didominasi oleh kawasan rawa-rawa, mengharuskan setiap orang untuk mendapatkan izin saat akan melakukan penimbunan sebelum pembangunan.

Hanya saja saat ini di kawasan yang 60% didominasi rawa ini, ditemukan banyak sekali penimbunan rawa tanpa izin. Dengan izin maka akan ditentukan kawasan mana saja yang boleh dan harus ada yang disisakan untuk ruang air.

Read More

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Marlina Sylvia mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menimbun lahan rawa milik mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkot Palembang DPMPTS untuk izin penimbunan lahan dan rawa.

“Boleh timbun lahan rawa tapi menyisakan ruang 30% untuk ruang air,” katanya usai sosialisasi pemanfaatan lahan rawa di Kota Palembang, Kamis (14/7/2022).

Jikapun jelas lahan rawa tersebut bukan lahan konservasi dan milik yang bersangkutan, maka aturannya kalau dilakukan timbunan maka ada ketentuannya.

“Lahan rawa 30 tidak boleh bangun. 70 persen untuk dibangun dibagi 40 persen untuk fasum/fasos, dan sisanya 60 persen untuk dimanfaatkan atau dibangun,” katanya.

Dalam ketentuan aturan, tanah rawa konservasi tidak boleh dibangun, tanah rawa non konservasi milik sendiri boleh dibangun tapi dengan syarat dan ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan.

“Jikapun lahan non rawa kalau timbun juga harus ada izin, maka petugas dari tin timbunan akan melakukan observasi, cek lapangan, evaluasi, dll. Intinya tetap menyisakan ruang untuk air berdasarkan kajian drainase,” katanya.

Maka itu, melalui Tim penimbunan bersama dengan Camat, stake holder terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap pembangunan yang dilakukan mulai dari lahan tersebut memiliki izin timbunan atau tidak.

Sebab, peran pemerintah dalam hal ini penting. Selain sebagai antisipasi atau pencegahan banjir, juga untuk mempertanggungjawabkan peran serta pemerintah dalam pengawasan.

“Pemerintah kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun,” katanya.

Contoh saja, Hotel Santika Premier Bandara itu pembangunan nya tidak sesuai, hingga akhirnya mereka melakukan penggantian lahan kurang lebih 5000 m2.

“Karena itu, melalui Tim timbunan ini, bukan hanya kita dari pemerintah saja Camat lurah, tim timbunan tapi juga masyarakat harus selalu aware (perhatikan) setiap pembangunan yang ada di sekitarnya sudah sesuai atau belum,” katanya.

Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu melampirkan rencana reklamasi rawa, photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang, advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang, rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat, persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat dan reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts