PPK dan Pokja Lelang Muba  Kembalikan Uang, KPK : Tidak Hapus Proses Hukum!

Selasa, 12 Juli 2022
JPU KPK Erlangga Jayanegara, SH, MH

Palembang, Sumselupdate.com – Kembalikan uang fee proyek dinas PUPR Muba, PPK dan Pokja lelang di Pemkab Muba, tidak akan menghapus proses hukum. Hal ini ditegaskan langsung JPU KPK Erlangga Jayanegara, SH, MH, Selasa (12/7/2022)

Menurutnya, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang dalam kasus OTT KPK Muba, terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 tidak menghapus proses hukum.

Read More

Dijelaskannya, bahkan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang.

“Sejumlah pihak seperti PPK dan Pokja yang sudah mengembalikan uang yang mereka terima di perkara tersebut tidak menghapus proses hukum. Dalam Undang-Undang menyebutkan jika pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidananya,” tegas JPU KPK.

Masih dikatakannya, sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang tersebut telah terungkap dalam sidang tiga terdakwa yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

“Dalam persidangan kemarin PPK dan Pokja ada yang sudah mengembalikan uang yang mereka terima di perkara tersebut,” ujarnya.

Bahkan JPU KPK Erlangga Jayanegara juga membenarkan sejumlah pihak juga ada disebut dalam putusan atau vonis tiga terdakwa.

“Ya, ada sejumlah nama yang disebut diputusan. Tapi untuk pengembangan penyidikannya itu nanti, karena kami akan lebih dulu mempelajari putusan Hakim untuk ketiga terdakwa tersebut,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts