Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, JPU KPK, mencecar saksi Ilham Sudiono terkait fee dari Robby Okta Fahlevi eks narapidana dengan kasus yang sama yang terlebih dahulu divonis Majelis Hakim.
JPU KPK Rikhi menanyakan kepada saksi Ilham terkait fee proyek yang dirinya dapatkan dari Robby Okta.
Terkait hal tersebut saksi Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang dari Robby sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap
“Uang Rp 1,5 Milyar saya pakai untuk pribadi dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke rekening penampungan KPK,” tutupnya. (ron)











