Laporan: Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Lubuklinggau Utara.
Raja curanmor itu adalah Feri Irawan (19), warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), disergap aparat di tempat persembunyiannya, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tujuh kasus curat curanmor ini ditangkap karena melakukan curat sepeda motor milik Roaini (36), warga Jalan Sumber Agung, RT 05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau.
Sementara seorang pelaku lainnya Riki (19), warga Kampung Jeruk Desa Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini dalam pengejaran aparat.
Aksi curanmor yang dilakukan Feri Irawan terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sumber Agung, RT 05, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau.
Pelaku mengambil paksa sepeda motor Honda BeAT warna putih BG 5680 HAA milik Roaini yang sedang diparkir di depan rumah dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan bermula dari Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama personel mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kemudian informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Lalu Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim bersama personelnya melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Setelah yakin keberadaan pelaku lalu Kanit Reskrim bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untui dilakukan interograsi.
Berdasarkan hasil interograsi, tersangka mengakui sudah melakukan tujuh kali aksi curanamor di berbagai lokasi.
Pertama telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam Nopol BG 5680 HAA bersama rekannya Riki (DPO).
Kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor Honda BeAT warna hitam pada 24 Mei 2022.
Selanjutnya tersangka mengakui melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan yang korban saat itu sedang memancing di kolam bekas galian pasir (satu minggu lalu).
Kemudian pelaku mengakui melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bersama Ari (DPO) yang berada di Simpang Tiga dekat Bandara Silampari (dua bulan lalu).
Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam di depan Alfamart Simpang Periuk bersama dengan Zaky (DPO) di Bingin Teluk, Kabupaten Muratara. (satu minggu lalu).
Seterusnya tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda BeAT di Desa L Tugu Mulyo (dua bulan lalu).
Terakhir tersangka mengakui juga telah melakukan curanmor sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam di Desa L Tugu Mulyo (tiga bulan lalu).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu perangkat kunci Leter T, satu bilah pisau, satu pasang sendal warna coklat merk Original Zenius.
Kemudian satu buah baju merk LGS jeans warna putih, satu buah baju merk levis warna hitam, dan satu buah baju warna hitam merk Nevada milik pelaku. (**)











