Tujuh Bulan Kabur ke Batam, Buronan Polsek Plaju Diringkus Saat Turun dari Pesawat

Senin, 23 Mei 2022
Pelaku curanmor yang sudah buron 7 bulan berhasil ditangkap.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir sudah pelarian buronan Polsek Plaju, yang terjerat kasus curanmor di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, pada 25 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 07.45 WIB.

Read More

Pelaku itu ialah Noval Valentino (18), warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, diringkus Tim Buser Polsek Plaju, Minggu (22/5/2022) di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, saat mengetahui bahwa pelaku akan pulang ke Bumi Sriwijaya.

“Berawal kita menginformasi dari masyarakat bahwa pelaku akan pulang ke lambang dari Batam menggunakan pesawat, sehingga anggota kita bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak bandara,” ujar Kapolsek Plaju AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro, Senin (23/5/2022).

Tak membutuhkan waktu lama, saat pesawat landing dan semua penumpang keluar, petugas mengamankan pelaku yang sedang berjalan sendirian. Ipda Okta Kuncoro menuturkan, dalam aksinya modus yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu, pelaku bekerjasama dengan temannya Galih (sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel) mengincar targennya tepat.

Melihat motor korbannya Lisa Widiyanti yang saat itu memarkirkan motor Honda BAat dengan  nomor polisi BG 6446 ACI terparkir di minimarket dengan kondisi sepi, barulah keduanya beraksi. Galih berperan mengeksekusi motor tersebut, sedangkan Noval memantau lokasi.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjual motor tersebut seharga Rp5 juta rupiah, yang dijual di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Mengetahui motor korban hilang Lisa melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Plaju.

“Untuk pelaku Galih sendiri sedang menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor,” katanya.

Selain menangkap pelaku, barang bukti ponsel merek Nokia juga petugas amankan dari tangan korban. Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Noval mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak kejahatan terhadap korban Lisa yang saat itu memarkirkan motor maticnya di mini market wilayah Plaju.

“Benar, saya ikut dalam aksi curanmor dan saya bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan teman saya yang melakukan eksekusinya,” katanya.

Setelah aksinya tersebut, pelaku pergi ke Batam untuk kabur dan memulai hidup baru. Namun, rasa rindu terhadap keluarga membuat dirinya pulang ke Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts