Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Sungguh bejat dan biadab apa yang dilakukan lima pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Bagaimana tidak, kelima pemuda tersebut tega menggilir anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama tiga hari berturut-turut.
Kasus persetubuhan paksa ini terungkap setelah MW (40), ayah korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, warga Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU melapor ke petugas Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, Senin (24/5/20220) membenarkan adanya laporan seorang siswi SMP disetubuhi lima pemuda secara paksa selama tiga hari di lokasi yang berbeda.
Menurut AKP Syafaruddin, SH peristiwa pemerkosaan ini bermula pada Sabtu (23/4/2022) pelaku DBA (18) dan D (DPO) menjemput Mawar di rumahnya.
Karena sudah kenal dengan salah satu pelaku, Mawar mau saja dijemput dan diajak jalan.
Nah, sekitar pukul 19.30 WIB, karena sudah malam, korban diajak pelaku mampir ke rumahnya di Air Gading, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur.
Rupanya, di rumah pelaku tersebut, Mawar diperkosa secara bergiliran oleh DBA dan D.
Tak sampai di situ, keesokan harinya tepatnya tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku memaksa Mawar untuk pergi ke salah satu losmen yang terletak wilayah di Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama.
Di dalam losmen ini, pelaku D bersama rekannya Ario Melian(26), warga Jalan Jend A Yani Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, kembali menggagahi korban secara bergiliran.
Sedangkan rekan kedua pelaku lain berinisial F (DPO), hanya korban memainkan alat vitalnya. Berbeda dengan pelaku berinisial TA (18), seorang pelajar yang tinggal di RS Bungur, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU hanya memegang payudara korban.
Penderitaan korban Mawar tak berhenti di situ, tepatnya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali dipaksa masuk di salah satu Hotel di Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja.
Di dalam hotel itu, pelaku D (DPO) dan Diska kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Sedangkan rekannya TA dan F (DPO) hanya melihat perbuatan durjana rekannya.
Barulah di hari keempat tepatnya pada Selasa (26/4) sekitar pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang para pelaku ke rumahnya.
Melihat anaknya acak-acakan saat pulang, ayah korban MW menginterograsi buah hatinya. Betapa hancur dan perih hati MW mendengar pengakuan anak gadinya.
Tanpa pikir panjang, MW melaporkan peristiwa pemerkosaan anaknya ke petugas Polres OKU.
Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Idik III PPA Ipda Bustomi beserta anggota Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan (Resmob) melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas dapat mengendus keberadaan salah satu pelaku. Penangkapan dilakukan pelaku Diska di kediamannya yang berada di Gotong Royong Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Berbekal ‘nyanyian’ Diska, pelaku kembali menciduk rekan pelaku lainnya bernma Ario di kerjanya di toko buah yang ada Air Paoh.
Sedangkan pelaku TA diamankan petugas di rumahnya di RS Bungur, Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti satu helai baju tidur berwarna cokelat muda dan satu pasang pakaian dalam milik korban.
“Para tersangka dikenakan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 81 Perpu RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur,” tegasnya. (**)











