Jual Gas Subsidi Ke Banyuasin, Juarsah Diringkus dan Terancam Denda Rp6 Miliar

Minggu, 22 Mei 2022
Tersangka Ahmad Juarsah diamankan unit Pidum dan Pidsus Polrestabes Palembang bersama barang bukti tabung gas 3 kilogram, Minggu (22/5/2022).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Menggunakan baju tahanan Ahmad Juarsah (53), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan (Tangga Buntung) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke dalam sel tahanan petugas.

Read More

Ahmad Juarsah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang telah lima bulan belakangan diperjualbelikan ke Kabupaten Banyuasin.

Tindakan ileggal Ahmad Juarsah diketahui Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual beli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke Banyuasin.

Laporan dari warga dengan cepat ditindaklanjuti Satreskrim melalui unit Pidum dan Pidsus Polrestabes Palembang dengan menggagalkan pengiriman ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram saat akan dimuat ke kapal jukung di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bila ratusan tabung gas beserta isi tersebut akan dibawa ke Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Tersangka Ahmad Juarsah diamankan unit Pidum dan Pidsus Polrestabes Palembang.

“Rencanaya 221 tabung gas tersebut akan dibawa ke Banyuasin melalui jalur sungai menggunakan kapal Jukung dari Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi  kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku memperoleh tabung tersebut sejumlah agen di Palembang yang sedikit demi sedikit dikumpulkannya di perahu dan diantarnya melalui jalur Sungai Musi.

Dari pengakuan pelaku dirinya membeli seharga 18.500 dan dijual kembali seharga Rp21.000.

Atas tindakkannya tersebut pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 dan juga denda senilai Rp6 miliar. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts