Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Muaraenim Dituntut JPU 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, menuntut 1,6 tahun penjara dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muaraenim dan Raden Nasran kontraktor.

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), di Dinas PUPR Muaraenim tahun anggaran 2020.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai diatur Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa Saiful Rizal dan Raden Nasran selama 1,6 tahun penjara, serta para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak bayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Usai mendengarnya tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Ahmad Rizal, SH, menilai tuntutan JPU terlalu berat.

“Sangat berat karena uang pengganti sudah dikembalikan klien kita,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts