Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus sepanjang Januari hingga April 2022. Setidaknya 70 Kg Ganja, 11 Kg Sabu dan 47.000 pil ekstasi di blender dengan menggunakan diterjedan.
Dihadiri DPR RI, DPRD Kota Palembang, Bea Cukai, Abdul Harris, Kasat Pol PP, Kasat Narkoba Palembang, Kajari, Kajati, Kemenkumham dan Kalapas, semua barang haram tersebut dimusnakan.
“Sebelum pemusnahan, BB dicek terlebih dahulu oleh petugas Labfor, namun kita juga menyisahkan sedikit untuk pengadilan. Tujuan pemusnahan ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Joko Prihadi.
Jendral bintang satu itu menuturkan, barang tersebut didapat dari keenam tersangka, yakni Retno, Mirza, Sadit (DPO), Nurohman dan juga Irvan Fadjri dengan total barang bukti 70 Kg Ganja,11 Kg Sabu dan 47 Ribu Pil Ekstasi.
“Mereka yang kita amankan ini jaringan internasional, Malaysia dan Singapore. Kita tetap akan terus tindaklanjuti dan koordinasi lagi dengan pihak terkait untuk meringkus pengelola dan bandarnya,” tukasnya. (**)











