Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut 15 bulan penjara dua terdakwa dugaan korupsi pendistribusian beras Bansos Dinas Sosial (Dinsos) Muba tahun 2019, Selasa (19/4/2022).
JPU Kejari Muba mengatakan, dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara,” tegas JPU Kejari Muba.
Kedua terdakwa dipidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana menurut JPU, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
“Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN,” ujar JPU bacakan tuntutannya.
Diwawancarai usai sidang, perihal apakah akan ada tersangka baru sebagaimana fakta sidang, adanya sejumlah nama ikut kecipratan sejumlah aliran dana di antaranya PA dan PPTK Dinsos Muba, JPU Kejari Muba Chandra secara singkat menjawab masih fokus pembuktian perkara ini dahulu. (ron)











