Laporan: Novrico Saputra
Empat Lawang, Sumselupdate.com – Pemasangan listrik dengan 450 Volt Amphere (VA) bagi warga di kota besar tampaknya sudah tidak bisa lagi.
Namun hal ini bisa dilakukan untuk daerah yang ditetapkan sebagai wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.
Warga Desa Tanjung Raman Pendopo dan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang yang tadinya berharap bisa memasang listrik daya 450 VA, harus menelan kekecewaan.
Salah satu warga penerima program bedah rumah, meski termasuk kategori daerah 3T, dengan telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku mulai dari adanya instalasi dibuktikan NIDI dan terbitnya SLO, serta telah melakukan penyetoran uang pasang baru sebesar Rp426.500, pada 14 April 2022, tapi bisa menerima listrik dengan daya 450 VA.
Hal itu diketahui, setelah ia mendapatkan konfirmasi dari Wuri, yang menyatakan jika ia tidak bisa pasang listrik dengan daya 450 VA tersebut dan diminta untuk segera diimigrasi ke daya 900 VA.
Saat dikonfirmasi awak media ke Manager ULP Tebing Tinggi, Anggun Haryadi membenarkan jika daya listri 450 VA tidak dilayani lagi, karena material tidak ada.
“Malam Pak. Mohon maaf memang benar untuk pemasangan baru daya 450 VA kita tidak melayani karena tidak ada material untuk pemasangan daya 450 VA. Silahkan untuk menambah daya ke 900 VA ke atas atau PB minta daya 900 VA,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Terpisah, Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur menjelaskan, untuk pemasangan daya listrik 450 VA termasuk golongan subsidi sehingga harus diverifikasi.
“Jadi harus diverifikasi, apakah calon pelanggan tersebut memang berhak dapat subsidi, apabila hasil verifikasi tidak berhak maka harus ke 900 VA mampu,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH menyayangkan pernyataan Manager ULP Tebing Tinggi.
Menurut dia, bagi pelanggan listrik di kota besar yang baru akan melakukan penyambungan listrik, memang sudah tidak bisa lagi dengan daya listrik 450 VA, mungkin hal wajar.
Akan tetapi bisa dilakukan untuk daerah yang ditetapkan sebagai wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) itu wajib.
“Dalam pasal 4 beleid itu disebutkan, Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu,” tegas Sanderson.
Alasan utama pemerintah, fokus pada wilayah terisolir adalah masih rendahnya konsumsi masyarakat atas penggunaan listrik.
“Penting bagi masyarakat miskin daerah 3T, karena kemampuan daya beli masih rendah dan rentan miskin apalagi sejak pandemi Covid-19 di mana biaya pemasangan listriknya dibebankan kepada para pelanggan. Semakin tinggi daya listrik, semakin tinggi pula biaya pemasangan tersebut.
“Konsumen cerdas memilih barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan,” pungkas Sanderson.
Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir Bob Saril, M.Eng.Sc serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja hingga berita ini diterbitkan.
Senada dengan Menteri ESDM, Ir Arifin Tasrif melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir Rida Mulyana, MSc saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp taffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca. (**)











