Palembang, Sumselupdate.com – Sidang tuntutan empat terdakwa Ahmad Najib Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, dan Laonma PL Tobing, ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum selesai dicetak.
Dalam sidang yang sempat dibuka majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/4/2022)
JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan SH MH mengatakan jika berkas sebenarnya sudah siap, hanya saja karena belum selesai dicetak, maka pihaknya meminta ditunda satu hari.
“Kami mohon waktu satu hari untuk menunda sidang tuntutan pada empat terdakwa,” ujar JPU Indra.
Indra mengatakan jika penundaan tuntutan tersebut dikarenakan masalah teknis saja.
“Sebenarnya tuntutan kami sudah siap, hanya saja berkas belum selesai di cetak. Mengingat berkas tuntutan tersebut sebanyak 600 lembar lebih, untuk satu berkas dakwaan terdakwa,” jelasnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yakni Akmad Najib, Loka Sangganegara, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni akan kembali menjalani persidangan besok, Rabu (13/4/2022).
Diagendakan sidang akan digelar sekira pukul 08.00 wib. (Ron)











