Saksi Sebut Diperintah Eddy Umari Bantu Suhandy Menangkan Proyek di Muba

Rabu, 30 Maret 2022
Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021,yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, saksi Bram Rizal, menyebut diminta Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy.

Read More

“Saya diminta Eddy Umari, untuk bantu Suhandy mengurus agar mendapatkan empat paket proyek di Muba,” kata saksi saat dicecar JPU KPK.

Sebelumnya, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tujuh orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH.

Adapun nama ketujuh saksi, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts