Disebut Menerima Uang Rp120 Juta, JPU: Kita Dalami Peran Saksi Zainal Abidin

Jumat, 25 Maret 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan lapangan bola di lima desa, Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan, dari Kemenpora tahun anggaran 2015, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan lapangan bola di lima desa, Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan, dari Kemenpora tahun anggaran 2015, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022)

JPU Kejari OKUS, menghadirkan langsung ketujuh terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH.

Read More

Adapun ketujuh terdakwa tersebut,
Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani.

Selain ketujuh terdakwa, saksi lainnya dihadirkan oleh JPU yakni Zainal Abidin selaku pihak ketiga (kontraktor).

Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui bahwasanya, saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu kader PKB Sumsel, menerima uang sebesar Rp120 juta.

Dikatakan oleh saksi yang juga terdakwa Akmal Zailani, saksi Zainal Abin menerima uang sebesar Rp120 juta di kantor DPW PKB Sumsel.

Hal tersebut sama, dengan keterangan saksi Mandala Oskarela pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang, di kantor DPW PKB Sumsel.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika, saksi Zainal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.

“Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar Rp120 juta. Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah,” ujar Afif pada awak media.

Namun dikatakan Afifi, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut.

Dikesempatan sama Arief Budiman, selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, jika jelas ada keterlibatan saksi Zaianal Abidin dalam perkara ini.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat objektif dalam menilai perkara. Dan, apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Arif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan, untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.

“Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut,” ujar JPU Wawan.

Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjutnya dulu,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts