Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, memvonis 8 tahun penjara terdakwa Hamdani Lukman Harian kurir shabu seberat 9,869 gram.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Taufik Rahman SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Misrianti SH, yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan. (Ron)











