Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com — Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil menangkap Syahrial (44) warga Dusun Talang Pinang, Desa Umpam Kecamatan Lengkiti, OKU, lantaran diduga merupakan pengedar nakoba jenis shabu, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, penangkapan pelaku Syahrial berawal saat anggota Sat Resnarkoba OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkobarkoba di sebuah rumah daerah dusun Umpam.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan sekira jam 16.20 wib anggota melihat seorang orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang didapat dari warga.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan langsung menggeledah bersama Ketua RT dan warga.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di lemari di dalam laci rumah tersebut, ditemukan sebuah plastik diduga yang berisikan narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital dan satu Bal plastik klip bening dan diakui oleh tersangka miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tiga kantong plastik bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,37 gram, satu unit timbangan digital merk Camry, satu bal plastik klip bening.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk diproses secara hukum,” tutup Mardi Nursal.(**)











