Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Dua orang warga Kota Tebing Tinggi, Kebupaten Empat Lawang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, lantaran kedapatan mencuri buah sawit milik warga Talang Banyu, Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku pencurian buah sawit itu yakni ALF (40) warga Talang Banyu, dan JM (32) warga Tanjung Makmur kota Tebing Tinggi. Keduanya langsung diringkus polisi di dua tempat berbeda berikut barang bukti kendaraan dan beberapa tandan kelapa sawit.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIk melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil Fitri didampingi Kanitreskrim Ipda Basri menjelaskan, aksi pencurian kelapa sawit itu diketahui oleh pemilik kebun pada Minggu (13/3/2022).
Saat itu, pemilik kebun selesai Shalat Maghrib mendapat telpon dari penjaga kebun bahwa di keben kelapa sawit milik Suroto yang bertempat di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku Alf dan JM, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
“Atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA BASRI berserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat penangkapan tersangka melintas di Jln. Lintas Noerdin Panji Tebing Tinggi – Pendopo Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X Nopol. BG 6346 EC, satu unit sepeda motor JRD tanpa Nopol, sat, alat Dodos besi dengan gagang kayu dan 13 janjang buah kelapa sawit.(**)











