Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Jajaran Reskrim Polsek Mulak Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Perumahan Guru di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka adalah Andrek Pebrianto (25) seorang petani yang tinggal di Desa Jadian Lama, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Andrek Pebrianto disergap petugas saat berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan tersangka Andrek Pebrianto dipimpin langsung oleh Kapolsek Mulak Ulu, AKP Arman P Nasution bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu, Aipda Eki Prima, AMd.
Menurut Aiptu Lisponi, aksi pencurian yang dilakukan Andrek Pebrianto menimpa Riza Octa Nurvarina (32), salah seorang guru honorer di SMP Negeri 1, Desa Padang Bindu, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.
Aksi pencurian yang menimpa korban pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku telah kehilangan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Sophie Martin Paris yang berisikan uang tunai Rp500 ribu, lima buah buku tabungan beserta kartu ATM bank, dua pasang antingan emas, satu lembar STNK sepeda motor, dan satu kalung emas berbentuk padi.
“Dari pengakuan tersangka diketahui aksinya ini dilakukan dengan cara mencongkel pintu belakang Perumahan Guru yang dihuni korban menggunakan paku,” katanya.
Setelah berhasil masuk, pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil dompet yang ada di samping televisi di ruang tengah rumah milik korban.
Dalam aksinya, Lispono merinci, isi ATM Bri Link milik korban berhasil dikuras tersangka sebesar Rp3.350.000.
Ini setelah pin ATM tertempel di kartu ATM tersebut. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp.10 juta.
“Tersangka sudah kita amankan, kita juga menyita barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk Shophie Martin Paris berisi tiga kartu ATM milik korban, lima buku tabungan, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk bukti penarikan uang milik korban pada dua lokasi Bri Link,” kata Aiptu Lispono yang saat itu didampingi Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman P Nasution. (**)











