Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, Kamis (22/9/2016), mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Juli lalu yang awalnya Tim Opsnal Polsek Mendo Barat melakukan penangkapan di wilayah Polsek Mariana, namun saat itu tersangka kabur.
“Kami lakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di Polsek Mendo Barat. Setelah mendapatkan informasi, kalau pelaku sedang berada di rumah, anggota kita langsung mengamankannya,” ungkap dia.
Ditambahkan dia, jadi tersangka akan dibawa ke Mapolsek Mendo Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka warga Jerambah Patah, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini mengaku aksi pencurian yang dilakukannya bermula saat ia hendak pulang ke Mariana melihat orangtuanya, namun tak memiliki sejumlah uang.
“Saya menumpang tinggal di rumahnya Dedi itulah, saat dia tidur saya mengambil kunci motornya yang berada di atas meja ruang tamu. Saya bawa kabur dan dijual di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, seharga Rp2 juta,” tuturnya. (man)











