Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil melumpuhkan M. Lukas (21), salah satu dari tiga pelaku perampokan yang di sertai pemerkosaan terhadap mahasiswi di Jalan Pancur Desa, Tanjung Baru, pada 29 Januari 2022 lalu. Korban merupakan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Baturaja.
Pelaku Lukas yang merupakan warga jalan Kh.Ahmad Dahlan Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),ditangkap setelah sebelumnya dua rekannya Andi Gondrong dan Sangkut berhasil tertangkap lebih dulu.
Dimulai dari penangkapan pelaku Andi Gondrong. sSelang hitungan jam, Sangkut pelaku utama dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan tewas ditembak mati oleh petugas lantaran melawan dengan menggunakan senpi miliknya saat ditangkap.
Sementara tersangka Andi Gerandong cuma mendapat hadiah timah panas pada kaki kanannya.
Tersangka M. Lukas yang merupakan rekan dari tersangka Andi Grandong dan Sangkut, ditangkap, Jumat (25/02/22), ditempat persembunyian di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Resmob Singa Ogan karena memcoba melarikan diri saat penangkapan.
“Keterlibatan tersangka M. Lukas dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan di Desa Tanjung Baru, sama dengan tersangka Andi Grandong. Yaitu, menjaga dari luar ketika tersangka Sangkut atau pelaku utama masuk kedalam rumah kontrakan korban, yang saat itu cuma di huni oleh korban bersama ibunya,” ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (26/02/22).
Mardi Nursal juga memambahkan, selain menjaga dari luar, modus peran ketiga pelaku dalam melaksanakan aksinya mempunyai peran masing-masing.
Untuk tersangka M. Lukas dan Andi Grandong, selain menunggu di luar TKP juga standby di atas motor sambil mengawasi situasi dan sekaligus sebagai penjual barang hasil kejahatan kepada para penadah.
“Sedangkan tersangka Sangkut sendiri sebagai eksekutor masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng kecil yang tajam seperti pahat,” terang Mardi Nursal.
Tersangka Lukas Lanjut Kasi Humas Polres OKU, merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana Curat dari tahun 2018 dan 2020. Dan selama ia bebas, ada 5 LP dari 5 TKP yang berbeda terjadi di wilayah hukum Polres OKU.
Kasus Lukas ini semuanya sama yaitu Curat yang masuk ke catatan polisi dimulai dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.
“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya. (**)











