Penyidik Kejari Muaraenim Kembali Tahan PPK dan Vendor Proyek Dinas PUPR

Selasa, 15 Februari 2022
Penyidik Kejari Muaraenim saat menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (15/2/2022).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim secara resmi kembali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Read More

Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat ke Kejari Muaraenim terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Pagu Anggaran tahun 2020 atas pembangunan ruang jalan Desa Pulau Panggung-Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muaraenim.

Kajari Muaraenim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muaraenim Ari Prasetyo didampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022.

Di mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah terjadi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka pada hari ini, Selasa (15/2/2022) secara resmi kita tahan atas dugaan tindak pidana korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Penahanan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ari mengatakan, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muaraenim dan MRF sebagai vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh CVTania Surya Tania Abadi.

“Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP senilai Rp379.365.349 dan modusnya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125,” jelasnya.

Dia menegaskan kedua tersangka akan disangkakan Undang-Undang Tipikor.

“Untuk tersangka kita kenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts