Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Mahasiswi universitas Sriwijaya (UNSRI) Indralaya yang menjadi korban pelecehan seksual, berinisial FA yang ketika yudisium fakultas ekonomi pada Jumat lalu, sempat disekap di kamar mandi, Jumat pagi (03/11).
Hal ini disampaikan A Yan Iskandar Z SH, MH dan Sri Lestari Kadariah, kuasa hukum korban FA, yang juga merupakan pengurus Ikatan Alumni Unsri (IKA UNSRI). Yan Iskandar menduga, pencoretan nama korban saat yudisium adalah kesengajaan pihak Rektorat UNSRI.
“Korban dihalangi proses (yudisium) dengan digiring dan disekap dalam toilet oleh karyawan di sana,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Sekertariat IKA Unsri Jalan Hoki, Lorong Pakjo, Ilir Barat I Palembang, Sabtu (5/12/2021).
Yan Iskandar menilai, penghalang-halangan saat yudisium dengan cara disekap merupakan perbuatan pidana. Pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
“Kami akan tuntut, jadi ketika ini sudah masuk ranah laporan BAP kami mendesak Yustisi untuk mencopot Rektor, Warek 1 dan Dekan Fakultas Ekonomi,” pungkasnya.
Menurutnya, klarifikasi pihak Rektorat telah meminta Dekan Ekonomi untuk menunda yudisium terhadap FA dengan alasan akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan terlebih dahulu kasus asusila yang dialaminya karena kedua korban FA dan C belum melakukan klarifikasi apapun kepada pihak Rektorat.
“Itu kan sangat naif, semestinya kalau memang betul yang disampaikan Warek 1, ya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tapi kan ini tidak sebab FA sudah menerima undangan (yudisium) SK untuk dia yudisium sudah ditandatangani, tapi saat dia datang dia malah di halang halangi,” tegasnya
Bahkan Tim advokasi juga menyangkal apa yang tengah diselidiki pihak Rektorat terkait perbedaan tanda tangan FA dan C yang sangat mencolok dengan menduga terjadi pemalsuan dengan ditulis oleh orang lain, laporan yang diterima dari pihak BEM.
“Itukan mengaburkan substansi persoalan yang terjadi di UNSRI, fakta hukum ada korban pelecehan seksual, fakta hukum ada peristiwa pidana penyekapan seorang korban pelecehan untuk mengikuti yudisium,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya yang tengah diselidiki pihak Rektorat hanya akan mengaburkan substansi kasus pelecehan yang terjadi, semestinya pihak Rektorat melindungi dan yudisium adalah hak korban.
Terlepas itu kronologi FA yang disekap di dalam kamar mandi dijelaskan baru dapat keluar setelah korban berteriak lalu ada salah dosen yang mendengar teriakan korban dan langsung menolongnya.
“Dia dosen lari ke belakang dan melihat korban di dalam toilet, teriak minta tolong kepada dosen. Tolong Pak Tolong!!!,” ungkapnya, menirukan korban.
Di tempat yang sama, dosen yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.
Dosen yang menolong korban saat disekap mengatakan, dirinya dikagetkan dengan suara minta tolong di kamar mandi.
“Bunyinya DUK!!! DUK!! Tolong Pak!!,” tirunya mengulangi teriakan korban.
Saat teriakan itu terdengar oleh dirinya, langsung mendatangi kamar mandi dan menyuruh oknum pegawai untuk melepaskannya.
“Sekitar ada lima orang yang menghadangnya, langsung saya suruh lepas karena korban memiliki haknya untuk Yudisium,” ungkapnya.
Setelah pegawai melepaskan korban, dikatakan lagi, korban langsung ke auditorium kampus Unsri di Ogan Ilir acara berlangsungnya Yudisium seperti video yang viral di media sosial (medsos).
“Korban langsung lari dan memasuki acara Yudisium mahasiswa seperti video yang beredar di medsos,”tandasnya.
Sempat Dicoret
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial F (sebelumnya disebutkan berinisial DR) yang diduga korban pelecehan seksual oleh oknum dosen, akhirnya bisa ikut prosesi yudisium pada Jumat (3/12/2021).
Pada sesi Yudisium pagi, nama F sempat dicoret dan tak bisa ikut yudisium yang diduga akibat laporannya ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Rektorat Unsri memastikan seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi yang yang telah ditentukan mengikuti prosesi yudisium. Hanya saja pelaksanaannya dibagi dalam dua sesi.
Wakil Rektor III Unsri Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi mengatakan, terdapat 157 mahasiswa Fakultas Ekonomi yang mengikuti yudisium pada Jumat (3/12/2021).
“Memang ada sedikit kegaduhan akibat mis-informasi yang beredar sebelumnya. Tapi kami pastikan semua ikut dalam yudisium,” katanya.
Hanya saja, menimbang dari banyaknya jumlah peserta. Maka pelaksanaan yudisium dilakukan dalam dua sesi, yakni pagi dan siang.
Di mana mahasiswi berinisial F yang diduga korban pelecehan seksual oleh oknum dosen ikut dalam yudisium sesi kedua.
“Kami menerapkan protokol kesehatan dengan membagi jumlah peserta ke dalam dua sesi,” ungkapnya.
Iwan pun meminta agar masalah yudisium Fakultas Ekonomi itu tidak dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini tengah diproses oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jadi jangan salah informasi. Yang benar itu yudisium sudah diatur dan memperhatikan protokol kesehatan,” tuturnya
Sementara Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy, membenarkan kalau F sudah mengikuti Yudisium. Hanya saja, namanya sempat dicoret meski sebelumnya sudah menerima undangan.
“Alasan rektorat awalnya kurang administrasi. Tapi kenapa sebelumnya ada undangan, tapi tiba-tiba namanya hilang, dan pada sesi kedua namanya ada lagi,” tutupnya.(**/ron)











