Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketahui Sahlan Effendi, SH, MH menjatuhkan vonis terhadap Bupati Muaraenim nonaktif H Juarsah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Selain hukuman bui dan denda, Juarsah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar yang apabila tidak ganti harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara sepuluh bulan.
“Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, puluhan orang yang terdiri dari keluarga, kerabat maupun simpatisan Juarsah tak kuasa menahan tangis.
Juarsah sendiri terlihat mencoba tegar dan meminta keluarganya untuk tetap tenang dengan apa yang terjadi.
“Sudah jangan nangis. Dunia semua ini,” ujar Juarsah saat memeluk salah seorang keluarganya yang menangis terisak.
Kesedihan juga terlihat jelas dari istri Juarsah yang selama persidangan berlangsung sudah tak kuasa menahan kesedihannya.
Saat mendengar hakim membacakan putusan terhadap suaminya, istri Juarsah tampak begitu syok dan menangis terisak hingga bahunya terlihat bergetar.
Namun dia terlihat berusaha meredam suara lantaran proses pembacaan persidangan masih berlangsung ketika itu.
Diketahui, Juarsah divonis sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ron)











