Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Apriyabdi Saputra (21), warga Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
Apriyandi diciduk petugas Unit PPA Polrestabes Palembang, Kamis (23/9/2021) lantaran menyetubuhi siswi SMP di dalam kamar kosan.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni menelepon korban untuk mengajak makan malam di kosan di daerah Sukarame Palembang. Setelah itu pelaku meminta korban RA (13) untuk bersetubuh dengan iming-iming akan bertanggung jawab,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Jumat (24/9/2021).
Usai direngut mahkota paling beharga di dalam hidupnya itu, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke orang tuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua RA spontan melaporkan peristiwa pesetubuhan itu ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Berbekal laporan tersebut, dengan cepat Unit PPA Polrestabes Palembang bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar kosannya.
Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini digagahi pelaku sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (**)











