Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pemalakan kembali terjadi di Kota Palembang, kali ini korbannya adalah sopir pick up.
Kasus pemalakan ini pun viral di jagat maya. Terlihat, seorang pria ingin meminta uang Rp10 ribu dan marah hanya diberikan Rp4 ribu.
Video bedurasi 21 detik tersebut, berhasil direkam oleh rekan salah satu sopir yang menjadi korban pemalakan. Kasus ini pun masuk ranah hukum setelah korban Tjie Mie Njang (61), warga Lorong Karang Kuang, Kekurahan 10 Ulu, Kecamatan Ilir Timur III melaporkan peristiwa pemalakan ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.
“Alhamdulilah, Satreskrim Polrestabes Palembang sudah menindaklanjuti ulah pelaku pemalakan yang viral di sosial media semalam,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, pelaku pemalakan bernama Nopriadi alias Nopen (35) yang merupakan warga Lorong Kedukan 1, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Nopriadi dijerat pasal 365 KUHP sebagaimana ketiga rekannya yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke dalam sel.
Dikatakan Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus pemalakan ini berawal ketika korban dan rekannya Wely (27), pulang dari bongkar muat di daerah Tangga Buntung.
Tiba-tiba datang pelaku meminta uang parkir kepada korban. Saat itu korban memberikan uang sebesar Rp4 ribu. Melihat uang tersebut pelaku tidak terima dan naik pitam. Tak pelak, melihat pelaku mengamuk, korban pun ketakutan.
Saat itu, pelaku memaksa korban untuk memberikan uang Rp10 ribu dengan alasan untuk membeli miras dengan merk Asoka.
Karena takut, lalu korban memberikan uang tersebut. Namun bosnya korban, Tjie Mie Njang langsung melaporkan kejadiannya ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa uang Rp5 ribu hasil pemerasan. Atas tindakkan tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (**)











