Ketua BP MPR: Penghapusan GBHN Kebablasan

Selasa, 14 September 2021
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat (kiri)

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) memiliki peran penting dan strategis. Tanpa haluan negara, akan terjadi ketidakselarasan antara visi misi presiden dengan gubernur, bupati dan wali kota seperti sekarang ini. Bahkan, tidak ada keberlanjutan pembangunan di daerah antara gubernur dengan bupati dan walikota.

“Awalnya, Indonesia memiliki haluan negara bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) lalu semangat reformasi memunculkan amandemen yang salah menghapus GBHN. Penghapusan GBHN dianggap kebablasan, ” ujar Djarot di Media Center DPR Jakarta, Senin (13/9/2021).

Read More

Menurut Djarot, ketika tidak ada lagi haluan negara, maka sekarang ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi Bupati walikota, dengan visi misi presiden. Dan, tidak ada lagi keberlanjutan pembangunan antara presiden sekarang dengan presiden berikutnya.

Badan Pengkajian MPR, kata Djarto sudah melakukan diskusi dengan para pakar, akademisi forum rektor, dengan masyarakat, tokoh masyarakat mendukung kehadiran haluan negara karena urgen dan sangat penting.

Haluan negara ini adalah sebagai peta jalan, menuju kemana bangsa dan negara Indonesia selama 20 tahun ke depan atau bahkan 50 tahun ke depan yang semua itu harus dirumuskan melalui haluan negara.

“Yang kita pikirkan di badan pengkajian adalah setelah Pak Jokowi apakah ada jaminan, bahwa landasan yang sudah ditetapkan dilaksanakan, bisa dilanjutkan penggantinya, demikian juga di level provinsi kota dan kabupaten,” ujar Djarot.

Dikatakan, kehadiran PPHN pun, tidak ujug-ujug dimunculkan tetapi merupakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya (periode 2009 – 2019). Namun, perdebatan dalam pembahasannya apakah PPHN dibentuk melalui TAP MPR RI atau cukup oleh Undang-Undang (UU) saja.

FPDIP, kata Djarto salah satu fraksi yang menginginkan lewat TAP MPR RI agar bersifat kuat karena tidak bisa di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau melalui TAP MPR RI lebih kuat dan tak bisa digugat ke MK.

Persoalannya, kalau melalui TAP MPR RI harus dilakukan amandemen terbatas khusus untuk PPHN pasal 3 dan pasal 23 UUD 1945.

Anggota MPR Taufik Basari menilai amandemen khusus untuk PPHN belum perlu, karena belum melalui uji publik agar aspirasi itu dari bawah bukan suara elit

“Fraksi NasDem sedang melakukan survei dan Oktober 2021akan diumumkan ke masyarakat apakah amandemen PPHN itu merupakan keinginan masyarakat atau bukan.

Pada prinsipnya semua isu dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat harus terjawab lebih dulu, agar tak ada yang khawatir dengan amandemen terbatas PPHN itu. Saya setuju PPHN itu penting dan strategis,” kata Taufik Basari.

Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menjelaskan, PPHN memiliki peran penting dan strategis akan tetapi penetapannya tidak harus dirumuskan melalui amademen terbatas UUD 1945, karena kondisinya belum memungkinkan. Kecuali dalam keadaan darurat.

Guru Besar Fakultas Hukum/Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung ini mengusulkan penetapan PPHN dilakukan dengan mengubah TAP-TAP MPR RI yang masih berlaku. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts