Nekat Perjualbelikan Swab Antigen Palsu, Empat Sekawan Ini Digelandang ke Balik Jeruji Besi

Selasa, 14 September 2021
Press release penangkapan tersangka pemalsuan surat antigen palsu Polres OKU Selatan

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Polres OKU Selatan menggelar press release ungkap kasus pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen di wilayah kabupaten OKU Selatan, Senin (13/9/2021).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, didampingi PJU Polres OKU Selatan menyampaikan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana dalam pasal primer 263 ayat (1) KUHP pidana, adapun terungkap nya kasus duga adanya pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen, adanya laporan Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021, selaku pelapor adalah pihak yang dirugikan Dr (A) di mana merasa dirugikan atas adanya surat keterangan swab antigen yang mencatut namanya yang memberikan surat keterangan hasil swab antigen.

“Bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut. Dr A kemudian membuat laporan ke Polres OKU Selatan. Berdasarkan laporan tersebutlah pihak Polres dan dibantu pihak Kapolsek mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut,” sebut Kapolres.

Lanjutnya, dalam kasus ini ditetapkan 4 tersangka, yaitu DA (35), DE (38), MY (38) dan R (29), keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di polres OKU Selatan pada, Selasa (7/9/2021) di kelurahan Simpang sender kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Adapun dalam penangkapan tersangka DA dan DE, keduanya diamankan saat mengendarai bus tepatnya di Desa Hangkusa, sedangkan tersangka MY dan R ditangkap di Desa Hangkusa kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

Dari keempat tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 buah printer merk Canon warna hitam, 1 buah Laptop merk Acer berwarna hitam, satu buah cap merk UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah diduga palsu, 1 buah hape Merk Vivo Y 11 berwarna biru , dan 12 lembar surat keterangan Dokter (Rapid) yang diduga palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

“Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka membagi peran masing masing, tersangka saudara (R) berperan sebagai pembuat surat keterangan hasil swab antigen, sedangkan pelaku (MY) berperan menawarkan kepada penumpang yang ingin membuat surat keterangan hasil swab antigen,” ungkap AKBP Indra Yudha.

“Setelah mendapatkan penumpang yang ingin membuat surat keterangan, lalu pelaku MY mengirim Foto KTP ke saudara R, sedangkan tersangka (DE) meminta saudara DA untuk mengambil foto KTP penumpang yang akan dibuatkan Surat keterangan swab antigen, selanjutnya tersangka (DA) mengirimkan Foto KTP penumpang ke saudara My dan selanjutnya saudara DA mengambil surat keterangan hasil swab antigen ke saudara MY dan setelah mendapatkan surat keterangan tersebut saudara DA meminta dana dari pembuatan hasil swab antigen (diduga Palsu) tersebut kepada penumpang sebesar seratus ribu rupiah,” sebutnya.

Diketahui dalam menjalankan aksinya keempat tersangka mendapatkan bagian per orang sebesar dua puluh lima ribu rupiah dalam pembuatan satu surat keterangan hasil swab antigen yang diduga palsu.

“Adapun modus ini dari keterangan tersangka sudah ketiga kalinya dilakukan, untuk hukuman sendiri keempat tersangka akan dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara ujar Kapolres OKU Selatan,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, “Adapun motif dari keempat tersangka dalam melancarkan aksi pembuatan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen (diduga Palsu) adalah dalam memenuhi kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi saat ini, sehingga mereka nekat untuk membuat surat keterangan hasil swab antigen yang  diduga palsu”.

Kini keempat tersangka mendekam di Sel tahanan Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts