Tak Terima Terdakwa Bebas, Pelapor Ratna Juwita Ngamuk

Rabu, 25 Agustus 2021
Pelapor Ratna Juwita sempat protes keras terdakwa dibebaskan.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH, memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah atas perkara pemalsuan surat tanah. Pelapor Ratna Juwita, yang langsung hadir sempat ‘ngamuk’ di luar PN dan menghampiri majelis hakim PN Palembang, namun majelis tidak menghiraukan.

“Jelas putusan itu tidak adil bagi kami selaku pelapor yang membebaskan terdakwa, kami segera akan ajukan banding sekarang juga,” teriak Ratna saat diwawancarai awak media.

Read More

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH mengatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinan guna mengajukan kasasi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kita akan upayakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan yang berarti majelis mementahkan dakwaan kita, namun akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terhadap upaya hukum kasasi tersebut,” ungkap Anwar.

Anwar juga menjelaskan bahwa sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut agar terdakwa Tjik Maimunah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena menurut JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen tanah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts