Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Alfin Andora (27), warga Dusun IV RT 002/RW 004, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan dari calon pembelinya.
Diungkapkan Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Rabu (18/08/2021), kejadian berawal saat hp korban hendak dijualnya melalui akun Fecebook (FB). Setelah iklan di posting, Andi Saputra (22), warga jalan Lintas Beringin, RT 10 RW 04, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, menyampaikan ingin membelinya.
Pertemuan dilakukan di dekat kolam pemancingan Asrama Kodim Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU, untuk melihat kondisi HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066 berwarna biru yang ingin ia beli.

Akhirnya keduanya bertemu di tempat yang sudah dijanjinkan. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban pergi dengan alasan untuk mengambil uang di rumah keluarganya yang beralamatkan di Gang Family, RT 04, RW 01, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Setelah sampai di alamat yang dikatakan oleh pelaku, korban diminta menunggu dengan alasan tersangka mau mengambil uang di rumah keluarganya.
Setelah beberapa jam korban menunggu, tersangka tak kunjung datang, dan hp koban pun juga dibawa lari oleh tersangka.
“Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU,” ucapnya.
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penyelidikan dan didapati bahwa, hp korban ada pada seseorang yang bernama Andi Saputra. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
Selanjutnya tersangka dibawa Polres OKU dengan barang bukti unit HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066, satu buah kotak HP Merk VIVO Y50 dengan No IMEI1 862101045072074 Imei2 862101045072066 untuk di proses lebih lanjut, tersangka diancaman hukuman di atas 5 tahun. (**)











