Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com – Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan kembali menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak terbaru, Jum’at (13/8/2021).
Langkah ini diambil usai Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menerima Surat Edaran dari kemendagri dengan surat nomor : 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) lalu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) secara nasional, pada 9 Agustus 2021 lalu.
Kepada Sumselupdate.com, Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dan Kerja Sama Antar Desa Zainal Arifin, SE membenarkan perihal telah dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) yang ditanda tangani Bupati tersebut dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak 2021 dilakukan pada Rabu 27 Oktober 2021.
“Hal tersebut tertuang Dalam SK (Surat Keputusan) yang telah diteken bupati dan diterbitkan pada Jum’at 13 Agustus 2021 tentang Surat Keputusan Bupati Nomor :380/KPTS/DPMPD/2021 tentang perubahan atas keputusan bupati Nomor : 286/KPTS/DPMPD/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten OKU Selatan tahun 2021,” ujar pria yang akrab disapa Mang Inal tersebut.
Mang Inal memaparkan jadwal tahapan terbaru Pilkades Serentak tahun 2021 sebagai berikut:
- Seleksi tambahan bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang tanggal 12 Oktober 2021
- Penetapan calon kepala desa hasil seleksi tanggal 13 Oktober 2021
- Pengundian nomor urut calon kepala desa hasil seleksi tanggal 14 Oktober 2021
- Masa kampanye calon kepala desa tanggal 21 Oktober 2021 s.d tanggal 23 Oktober 2021
- Masa tenang 24 Oktober 2021 s.d 25 Oktober 2021
- Pemilihan Kepala desa tanggal 27 Oktober 2021
- Penyampaian hasil pemilihan kepala desa oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tanggal 01 November 2021 s.d 03 November 2021.
“Untuk tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa sebelum tanggal keluarnya Surat Edaran dari Kemendagri per tanggal 9 Agustus 2021 maka tahapan tetap dianggap sah,” imbuhnya
“Jadi intinya pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 mengalami penundaan selama 21 hari, dimana sebelumnya jatuh pada 6 Oktober 2021 ditunda menjadi 27 Oktober 2021,” pungkasnya.(**)











