Sat Narkoba Polres Muratara Grebek Pengedar Narkotika Asal Lawang Agung

Kamis, 5 Agustus 2021
Tersangka Hendri saat diamankan

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Tempat pemilik dan pengedar narkotika diwilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di gerebek Sat Narkoba Polres Muratara.

Read More

Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan Hendri (48) warga Dusun IV Desa Lawang Agung Kec. Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.30 wib.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti lima paket plastik klip bening yang diduga berisikan markotika jenis shabu dengan berat bruto 7,21 gram, satu butir tablet ekstasi warna biru serta uang kertas  senilai Rp. 1,3 juta.

Kemudian diamankan juga enam buah bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka

 

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di TKP di bedeng Cading Dusun IV desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar tersangka telah menjual narkotika dan menyediakan tempat untuk menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat di tangkap di TKP rumah tersangka ditemukan barang- barang bukti narkotika.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Dikatakannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts