BREAKING NEWS: Perampok Bank BRI Pagaralam Ditangkap!

Senin, 19 Juli 2021
Tersangka Hendro Kurniawan (baju merah) dilakukan pemeriksaan usai diringkus di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya di Pasar Panorama Bengkulu, Minggu (18/7/2021) siang.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Pelaku perampokan kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 12.15 WIB, akhirnya berhasil ditangkap.

Read More

Tersangka perampokan itu adalah Hendro Kurniawan (34). Pelaku diringkus Tim Libas Polres Pagaralam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH.

Hendro Kurniawan diringkus di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya yang berada di Pasar Panorama Bengkulu, Minggu (18/7/2021), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, SH.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH kepada Sumselupdate.com, Senin (19/7) mengatakan, penangkapan pelaku perampokan ini berkat hasil penyelidikan dan identifikasi petugas.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi tersebut, Tim Libas Polres Pagaralam mengarah ke nama Hendro Kurniawan.

Tim Libas Polres Pagaralam mengamankan tersangka Hendro Kurniawan (duduk di bagian depan).

Kasat mengatakan, untuk melakukan penangkapan ini, petugas melakukan upaya persuasif dengan mendekati serta mengimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri saja.

Pendekatan persuasif dari petugas ini cukup efektif. Pada Minggu (18/7) pagi, pihak keluarga menelpon petugas untuk menjemput pelaku di tempat persembunyiannya di Bengkulu.

Dari penangkapan itu, menurut AKP Najamudin, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra pelaku dalam melancarkan aksi, kartu ATM, tas hitam, celana jeans, ikat pinggang, dan sepatu boot.

Sedangkan senjata tajam berupa parang dan helm, dibuang pelaku ke dalam sungai.

Mengenai jumlah nominal uang yang berhasil dirampok pelaku, menurut Kasat, dari pengakuan pelaku sebesar Rp48 juta.

Atas perbuatannya, menurut Kasat, tersangka Hendro Kurniawan dijerat dengan Pasal 365 pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts