Jadi Perantara Jual Beli Narkotika, Tutur Ditangkap

Senin, 12 Juli 2021
Ilustrasi paket shabu

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lantaran jadi perantara jual beli narkotika jenis shabu,
Tutur Winarto (26) warga Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura, Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 22.00 wib. Tersangka ditangkap di Desa Campur sari Kecamatan Megang Sakti kabupaten Mura sesuai dengan Lp-A/103/VII/2021/SPKT/Sat Resnarkoba/Res Mura/ Sumsel.

Read More

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram.

Tersangku pengedar shabu-shabu

Kapolres Mura AKBP Eprannedy, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan, Lp-A/103/VII/2021/SPKT/SAT Resnarkoba/Res Mura/Sumsel Satres Narkoba Polres Mura, kini tersangka telah diamankan di Polres Mura beserta Barang Bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Status tersangka dikenakan dikenakan UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1).Tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts