Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Meski 12 Kepala Desa sudah resmi dilantik dihari sebelumnya, namun masih menyisakan permasalahan sengketa Pilkades yang belum berakhir.
Menindaklanjuti permasalahan sengketa Pilkades yang masih menjadi polemik itulag, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades OKUT, dihadirkan pada rapat yang digelar di ruang BANMUS DPRD OKUT, Kamis, (8/7/2021).
Dalam rapat ini, tampak hadir juga Ketua DPRD OKUT H, Beni Defitson, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, Asisten I Dwi Supriyanto, Sekretaris Pelaksana Pilkades, Kepala Dinas PMD OKUT H Rusman, dan Kabag Hukum Pemkab OKU Timur Sumarno.
Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson, menyayangkan terdapat permasalahan sengketa yang diselesaikan tim secara voting.
Beni menyebutkan, permasalahan yang banyak ditemukan dari 12 desa yang bersengketa kemarin ialah mengenai pencoblosan simetris (tembus).
“Asisten I, Inspektorat, Kasat Intel dan Kabag Hukum Pemda menyatakan tidak sah. Sedangkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kasi Pidum Kejari dan Kasi Intel Kejari OKU Timur menyatakan sah. Untuk itu, keputusan secara voting bukan sebuah kesepakatan demokrasi,” jelas Ketua DPRD OKU Timur.
Terlebih lagi, ia selaku penasihat dalam Pilkades tersebut tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan mengenai penyelesaian sengketa ini.
“DPRD tidak pernah dilibatkan mulai dari konsultasi ke Mendagri hingga dengan pelantikan,” ucapnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa, dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tersebut pihak tim tidak menggunakan undang-undang secara utuh.
“Kami anggap ini keputusan keliru,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab OKU Timur Dwi Supriyanto, menampik pernyataan Ketua DPRD OKUT, ia mengatakan jika, pihaknya sudah memfasilitasi terkait desa yang bersengketa.
“Kami fasilitasi, surat Mendagri juga kami ikuti mengenai penyelesaian sengketa Pilkades di OKU Timur,” ujar Asisten I. (**)











