JPU Hadirkan Dua Saksi Tambahan, Kuasa Hukum Tjik Maimunah Keberatan

Rabu, 30 Juni 2021
Kuasa Hukum Tjik Maimunah Titis Rachmawati SH MH, keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menghadirkan dua saksi tambahan.

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum Tjik Maimunah Titis Rachmawati SH MH, keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menghadirkan dua saksi tambahan, yakni Rozak dan Dedi Marwansyah dari pihak pelapor Ratna Juwita Nasution.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Rabu (30/6/2021). Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengatakan. pihaknya dari awal keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi tambahan di luar berkas.

Read More

“Awalnya kan kami sudah keberatan dengan dihadirkannya saksi tambahan di luar berkas acara pemeriksaan, akan tetapi karena dikabulkan oleh majelis hakim kami hormati putusan tersebut,” ujar Titis.

Dijelaskannya, pihaknya juga menilai dan JPU sudah ragu dalam mendakwa terdakwa Tjik Maimunah. Karena menurut Titis, hal itu terbukti dengan adanya saksi tambahan di luar berkas yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saksi yang dihadirkan tadi, menerangkan tentang kepemilikan tanah. Akan tetapi tidak menjelaskan tentang adanya proses pemalsuan tanah yang seperti disangkakan pada terdakwa Tjik Maimunah. Dari saksi pertama hingga saksi tambahan JPU tidak mampu membuktikan perbuatan yang disangkakan kepada klien kita,” jelasnya.

Titis menambahkan, dalam hal ini JPU tidak profesiaonal dan anprosuderal dalam proses penuntutan kepada terdakwa. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts