Laporan: Alfarizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah yang sebelumnya digunakan dengan cara swakelola saat ini sudah tidak di perbolehkan lagi.
Kebijakan swakelola karena dinilai bisa membuat pihak sekolah tidak fokus pada pembelajaran.
Kabid SD pada Disdikbud Empat Lawang, Yulian Septa Pratama mengatakan hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mulai di berlakukan pada tahun 2021 ini.
“Total DAK tahun 2021 untuk tingkat SD dan SMP senilai Rp37 miliar,” ungkap Yulian saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (12/6/2021).
Yulian menambahkan khusus untuk tingkat SD ada 76 sekolah di Empat Lawang yang menerima DAK dengan rincian DAK Fisik Rp21.924.257.000, DAK penunjang Rp1.154.165.00.
“Jadi untuk DAK 2021 tingkat SD totalnya 23.078.423.000. Sisanya ialah adalah DAK SMP,” jelas Yulian.
Sementara Zuhdi selaku Kasi bidang SMP menjelaskan untuk di tingkat SMP ada 12 sekolah yang menerima DAK.
“Di 10 kecamatan ada sekolah yang menerima DAK,” ucap Zuhdi.
Agar pelaksanaan DAK aman dan terkendali, Dikbud Empat Lawang menandatangani nota kesepahaman dengan Kejari Empat Lawang.
Di mana Kejari juga melakukan MoU dengan 15 OPD lainnya di lingkup Pemkab Empat Lawang.
Terpisah, Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Rita Purwaningsih mengatakan, dengan adanya MoU tersebut diharapkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dikbud bisa lebih terarah dan aman.
“Ya harapannya kegiatan yang dilakukan oleh Dikbud setelah MoU ini bisa berjalan aman dan tidak ada penyimpangan,” ucap Rita. (**)











