Jakarta, Sumselupdate.com – Penampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron, langsung disidang atas ulahnya yang bikin geger dunia. Vonis 4 bulan penjara pun dijatuhkan pada pelaku.
Presiden Prancis ditampar di wajah saat menemui dan menyapa kerumunan warga dalam kunjungan di wilayah Prancis bagian tenggara, Selasa (8/6). Insiden ini terekam video yang beredar luar di media sosial.
Macron awalnya mendekati kerumunan warga yang dipisahkan pagar pembatas untuk menjabat tangan mereka. Namun saat dia menyapa seorang pria berkaos hijau, tiba-tiba pria itu menampar wajahnya dengan keras. Pengawal kepresidenan yang berada di samping dan belakang Macron dengan cepat mengamankan pria itu dan menarik badan Macron menjauhi pria itu.
Penampar dan perekam kejadian itu kemudian ditangkap dan disidang. Vonis langsung dijatuhkan untuk mereka.
Seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, sumber kepolisian mengidentifikasi tersangka sebagai Damien Tarel (28) yang diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tarel ditahan polisi sejak Rabu (9/6) waktu setempat, setelah diamankan polisi.
Tersangka kedua diidentifikasi sebagai Arthur C yang juga berusia 28 tahun. Disebutkan bahwa Arthur yang juga tidak memiliki catatan kriminal ini, ditangkap atas dugaan sengaja merekam tindak penyerangan terhadap Macron.
Rumah keduanya digeledah oleh polisi setempat setelah mereka ditangkap. Kantor jaksa setempat menuturkan bahwa di rumah Arthur, polisi menemukan sejumlah senjata, beberapa buku tua soal seni perang, kemudian sebuah salinan buku manifesto Hitler yang berjudul ‘Mein Kampf‘ dan dua bendera, dengan salah satunya melambangkan komunis dan yang lain simbol revolusi Rusia. (adm3/dtc)











