Palembang, Sumselupdate.com – Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, geledah rumah tersangka Eddy Hermanto yang berlokasi di Perumahan Villa Kedamaian II, Jalan Gajah RT 01, RW 02, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (28/5/2021).
Petugas sempat tertahan di depan rumah tersangka sekitar 10 menit. Pasalnya orang yang berada di dalam rumah engan membukakan pintu pagar yang tergembok.
Sampai pada akhirnya, petugas dari Kejati Sumsel berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan Ketua RT setempat.
Diketahui di dalam rumah mewah milik Eddy Hermanto tersebut, hanya ada tiga orang yang merupakan asisten rumah tangganya.
“Kami hanya bertiga di dalam rumah pak,” singkat salah satu ART.
Hingga saat ini, wartawan masih menunggu proses penggeledahan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita dua unit mobil mewah dan tujuh unit ruko milik Eddy Hermanto, pada April 2021 lalu. Saat ini, penggeledahan dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, didampingi oleh RT dan Lurah setempat.
Nampak petugas Kejati Sumsel membawa masuk koper berwarna hitam yang memiliki ukuran cukup besar, yang diduga untuk mengamankan sejumlah dokumen dari rumah tersangka Eddy Hermanto. Penggeledahan di dalam rumah tidak bisa diliput oleh awak media.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/5/2021) lalu, Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang. Tidak hanya itu Kejati Sumsel, juga menyita satu unit mobil mewah milik Syarifuddin.(Ron)











