Jakarta, sumselupdate.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Rabu (21/4) bertemu Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri dan didampingi oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena PP tersebut tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.
Megawati menjelaskan, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia penting dimasukkan dalam Standar Pendidikan Nasional karena fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar generasi muda tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
“Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang,” tegas Megawati.
Nadiem menjelaskan, awalnya mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib, namun hal itu dibantah Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang mengatakan, “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila,” ujar Ahmad Basarah.
Basarah menambahkan, selain itu dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib, mestinya yang dilakukan pemerintah membentuk PP 57 tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut.
Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
“Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran “Pancasila dan Kewarganegaraan” tegas Nadiem.
Dia meminta bantuan semua pihak mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila, karena instansi berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak kemendikbud,” jelas Nadiem.
Menkumham Yasona Laoly menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 tahun 2021 tersebut. (duk)











